BAAK

Alur Pendaftaran Jalur RPL Universitas Mulia

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja dan pelatihan bersertifikasi, atau pengalaman belajar di masa lampau untuk dapat mengurangi beban studi jika melanjutkan pendidikan formal di Universitas AKPRIND Indonesia. RPL diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Fakultas

Program Studi

Sertifikat RPL

Mata Kuliah RPL

Fakultas Ilmu Komputer

Informatika

Sertifikat

Mata Kuliah

Sistem Informasi

Sertifikat

Mata Kuliah

Teknologi Informasi

Sertifikat

Mata Kuliah

Sistem Informasi (Samarinda, PSDKU)

Sertifikat

Mata Kuliah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Akuntansi

Sertifikat

Mata Kuliah

Manajemen

Sertifikat

Mata Kuliah

Fakultas Humaniora dan Kesehatan

Farmasi

Sertifikat

Mata Kuliah

Hukum

Sertifikat

Mata Kuliah

Pendidikan Guru Usia Dini (PG PAUD)

Sertifikat

Mata Kuliah

Fakultas Teknik

Teknik Industri

Sertifikat

Mata Kuliah

Teknik Sipil

Sertifikat

Mata Kuliah

Teknologi pangan dan hasil pertanian

Sertifikat

Mata Kuliah

Desain Komunikasi Visual

Sertifikat

Mata Kuliah

A1

Pengakuan Pendidikan Formal

Bagi pendaftar yang pernah kuliah dan memiliki transkrip nilai atau daftar nilai yang sudah ditempuh.

A2

Pengakuan Pendidikan Non Formal dan/atau Pengalaman Kerja

Bagi pendaftar yang memiliki kopentensi dari pendidikan non formal (Kursus, Diklat, Workshop, dan Bimtek) dan/atau memiliki pengalaman yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman.

A3

Pengakuan Pendidikan Formal, Non Formal dan Pengalaman Kerja

Bagi pendaftar yang memenuhi kategori A1 dan A2

Persyaratan

Calon peserta RPL secara umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemohon RPL adalah lulusan dari pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  2. Pemohon RPL untuk mendapatkan Transfer Kredit pernah menempuh pendidikan tinggi dengan status pindahan atau mengundurkan diri.
  3. Pemohon untuk mendapatkan Perolehan Kredit memiliki bukti pengalaman pendidikan nonformal/informal/sertifikat kompetensi/surat dukungan dari asosiasi profesi, atau asosiasi industri/surat keterangan pengalaman kerja/keanggotaan dalam asosiasi profesi.

    Persyaratan umum dan khusus mengacu pada Buku Pedoman RPL dan Juknis Kepdirjen Kemendikbudristek No: 91/E/KPT/2024