Perubahan data Mahasiswa yang dimaksud adalah perubahan data terkait data Mahasiswa yang ada pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ sesuai dengan data aslinya. Perubahan data mahasiswa ini meliputi perubahan data mahasiswa yang sudah lulus dan mahasiswa yang belum lulus.
Syarat perubahan data mahasiswa/i dengan status Lulus :
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli terakhir
- Scan KTP asli
- Scan akta kelahiran asli
- Scan Kartu Keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli
Syarat perubahan data mahasiswa/i yang masih Aktif :
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan KTP asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
A. Persyaratan Umum yang wajib dilengkapi Perguruan Tinggi:
Mengajukan surat permohonan mengenai perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
B. Persyaratan Khusus yang wajib dilengkapi mahasiswa:
1. Perubahan Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)
2. Perubahan Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3. Perubahan Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
4. Perubahan Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5. Perubahan Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa
6. Perubahan Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Persyaratan atas perubahan tersebut diatas selanjutnya diserahkan ke BAAK Fakultas masing-masing