Surat Pindah Kuliah
Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari Universitas Mulia ke perguruan tinggi lain yang diajukan dengan syarat minimum mahasiswa sudah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
- Membayarkan kewajiban yang belum lunas dan bebas pinjaman perpustakaan di Universitas Mulia.
- Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah :
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah kuliah yang disediakan BAAK
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK.
- Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh ketua program studi, Dekan, Kepala BAK (Biro Administrasi Keuangan), Kepala Perpustakaan dan Wakil Rektor bidang akademik.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .
Syarat Pemohon
- Formulir yang sudah di isi
Pengambilan Surat Keterangan
- Lokasi pengambilan di Loket BAAK Fakultas masing-masing.
- Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 hari