Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu dan yang bersangkutan mengajukan permohonan Cuti sesuai ketentuan di Universitas Mulia. Cuti secara keseluruhan dapat di berikan sebanyak-banyaknya tiga semester dan sekurang-kurangnya satu semester, dengan catatan tidak diambil berturut-turut.
Ketentuan Cuti :
- Telah menginjak semester ke-3 (tingkat II).
- Permohonan cuti diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) dua minggu sebelum perkuliahan berakhir.
- Biaya cuti akademik mengikuti aturan Biro Administrasi Keuangan Universitas Mulia.
- Izin cuti akademik diberikan maksimum 3 (tiga) semester dan tidak boleh berurutan.
- Mahasiswa dinyatakan Sah Cuti Akademik jika sudah mendapat seluruh persetujuan pada form Keterangan Cuti Akademik.
Prosedur
Pengambilan form cuti akademik di BAAK Fakultas masing-masing.
Setelah mendapatkan persetujuan form cuti diserahkan ke BAAK Fakultas masing-masing.