Surat Pindah Program Studi
Pindah Program Studi yang dimaksud adalah pindah Program Studi dari satu program studi ke program studi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester di lingkungan Universitas Mulia.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Program Studi :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah Program Studi sudah menempuh sekurang- kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
- Pindah program studi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kuliah.
- Pindah program studi hanya bisa ke program studi yang setara akreditasinya
- Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah
- Biaya kuliah disesuaikan dengan Program Studi yang baru dan mengikuti aturan biaya penyetaraan matakuliah (diatur oleh BAK Keuangan).
- Pengurusan pindah Program Studi tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :
(1) Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan BAAK
(2) Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :
- 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir
- 1 (satu) lembar foto copy KHS terakhir
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 3 x 4
(3) Permohonan Pindah Program Studi diketahui oleh ketua program studi dan disetujui oleh Dekan Fakultas.
(4) Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Program Studi.
Syarat Pemohon
- Formulir yang sudah di isi.
Pengambilan Surat Keterangan
- Lokasi pengambilan di BAAK Fakultas masing-masing
- Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 hari.